Penampakan Crazy Rich PIK Helena Lim Tersangka Korupsi Timah Saat Hendak Dijebloskan ke Tahanan

Penampakan Crazy Rich PIK Helena Lim Tersangka Korupsi Timah Saat Hendak Dijebloskan ke Tahanan

Penampakan Crazy Rich PIK Helena Lim Tersangka Korupsi Timah Saat Hendak Dijebloskan ke Tahanan

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim langsung dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka pada Selasa (26/3/2024).

Tim penyidik terlihat langsung menggiring Helena Lim masuk ke mobil yang akan membawanya ke tahanan.

Ia ditahan untuk 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penahanan terhadapnya dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung.

“Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan,” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2024)

Tampak Crazy Rich Helena Lim saat keluar dari Gedung Bundar kejaksaan Agung sudah mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan Agung.

Pakaian lengan panjang yang dikenakannya tertutup rompi tahanan merah muda garis hitam dengan nomor 02 dan logo Kejaksaan Agung di dada kanan.

Saat hendak ditahan Helena Lim tampak mengenakan masker hitam dan celana panjang hitam.

Helena Lim yang menjabat sebagai Manajer PT Quantum Skyline tersangka baru dalam kasus ini.

Diduga dalam kasus ini Helena Lim berperan memberikan bantuan pengelolaan hasil tindak pidana korupsi.

Pengelolaan hasil korupsi itu dikemas dalam bentuk CSR.

“Yang bersangkutan selaku Manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan

prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR,” ujar Kuntadi.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 14 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Crazy Rich, Helena menjadi tersangka ke-15 dalam perkara ini.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara,

yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017

sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017,

2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP),

Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA);

Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT

Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa

(SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG

Baca Juga Berita Lainnya : Kapten Vietnam Keder, 3 Efek Kekalahan dari Timnas Indonesia Pertanda Petaka

selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin

(RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

“Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal,” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

mimin Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *